Acil's Blog

Acil's Blog

Sabtu, 29 Mei 2010

Undang-undang sistem Pendidikan Nasioanal

Undang-Undang system Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengertian mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (Pasal 1, ayat 2). Sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (Pasal 1, ayat 3). Suatu sistem pendidikan nasional memiliki tiga unsur pokok:

(1) tujuan

(2) isi atau komponen

(3) proses


1)Tujuan
Dalam UU No. 20 tahun 2003 Bab II pasal 3 yang menegaskan bahwa : “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

2)Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional

Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah.
- Satuan Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan yang bersifat formal, berjenjang dan berkesinambungan. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi: pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui kelompok-kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis. Pendidikan pada satuan pendidikan ini bisa bersifat informal, formal, maupun formal. Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen atau satuan-satuan pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita adalah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumberdaya pendidikan dan pengelolaan.

Standar Proses Pendidikan

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:

v Identitas mata pelajaran

v Standar kompetensi

v Kompetensi dasar

v Indikator pencapaian kompetensi

v Tujuan pembelajaran

v Materi ajar

v Alokasi waktu

v Metode pembelajaran

v Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

b. Inti

c. Penutup

v 10. Sumber belajar

v 11. Penilaian hasil belajar

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut

5. Keterkaitan dan keterpaduan

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi

D. Penempatan Peserta Didik

Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.

2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar

Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:

a. Program SD/MI : 20 peserta didik

b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik

c. Program SMA/MA : 30 peserta didik

Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.

2. Penyelenggara pembelajaran

Penyelenggara berkewajiban menyediakan:

a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.

b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.

c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain

a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.

b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.

c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.

d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Ø Pembelajaran Tatap Muka

Ø Kegiatan Tutorial

Ø Kegiatan Mandiri

PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

v Pemantauan

v Supervisi

v Evaluasi

v Pelaporan



Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan Pendidikan

1. PERENCANAAN PROGRAM

· Visi Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.

· Misi Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.

· Tujuan Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya. Tujuan sekolah/madrasah adalah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)

· Rencana Kerja Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun

2. PELAKSANAAN RENCANA KERJA

· Pedoman Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihakpihak yang terkait

· Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah

Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.

· Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah

Kegiatan sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.

· Bidang Kesiswaan

Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:

· Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

· Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

· Bidang Sarana dan Prasarana

Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.

· Bidang Keuangan dan Pembiayaan

Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.

· Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.

· Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.

3. PENGAWASAN DAN EVALUASI

· Program Pengawasan

Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggungjawab dan berkelanjutan

· Evaluasi Diri

Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.

· Evaluasi dan Pengembangan KTSP

Proses evaluasi dan pengembangan KTSP

· Evaluasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

· Akreditasi Sekolah/Madrasah

Sekolah/Madrasah menyiapkan bahanbahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

4. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH

Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.

Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

5. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Sekolah/Madrasah mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel

6. PENILAIAN KHUSUS

Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.