Standar Isi(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Pengertian Standar Isi (SI)
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun 2006.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
b. peserta didik dan lingkungannya
c. Beragam dan terpadu
d. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
e. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f. Menyeluruh dan berkesinambungan
g. Belajar sepanjang hayat
h. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
a. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
a. Standar kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
b. Standar kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi dari Standar kompetensi lulusan (SKL)
1. Sebagai Pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
2. Pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
4. Pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Sesuai dengan kejuruannya
Ruang lingkup Standar kompetensi lulusan (SKL)
a. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
Agama dan Akhlak Mulia;
Kewarganegaraan dan Kepribadian;
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Estetika;
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar