Acil's Blog

Acil's Blog

Sabtu, 29 Mei 2010

Akreditasi Sekolah/Madrasah

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu :

· A Amat Baik

· B Baik

· C Cukup Baik

Dasar hukum kebijakan dan pedoman akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

v Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

v Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.

v Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi

Nasional Sekolah/ Madrasah.

Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah :

ü Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah

ü Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas

ü Memiliki sarana dan prasarana pendidikan

ü Memiliki tenaga kependidikan

ü Melaksanakan kurikulum nasional

ü Telah menamatkan peserta didik

Lingkup satuan pendidikan formal yang diakreditasi meliputi:

ü Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA)

ü Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)

ü Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)

ü Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)

ü Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

ü Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)

Komponen sekolah yang mengalami penilaian :

Kurikulum dan proses belajar mengajar

Manajemen sekolah

Organisasi/kelembagaan sekolah

Sarana dan prasarana

Ketenagaan

Pembiayaan

Peserta didik

Peran serta masyarakat

Lingkungan/kultur sekolah/madrasah

Tujuan Akreditasi Sekolah :

* Meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya

* Mengembangkan kinerja warga sekolah

* Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,

* Acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal

* Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional

Prinsip Akreditasi :

* Objektif

* Komprehensif

* Adil

* Transparan

* Akuntabel

* Profesional

Fungsi Akreditasi

1. Pengetahuan

Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

2. Akuntabilitas

Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.

3. Pengetahuan dan pengembangan

Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar