AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu :
· A → Amat Baik
· B → Baik
· C → Cukup Baik
Dasar hukum kebijakan dan pedoman akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
v Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
v Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
v Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/ Madrasah.
Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Sekolah :
ü Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah
ü Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas
ü Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
ü Memiliki tenaga kependidikan
ü Melaksanakan kurikulum nasional
ü Telah menamatkan peserta didik
Lingkup satuan pendidikan formal yang diakreditasi meliputi:
ü Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA)
ü Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
ü Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)
ü Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
ü Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
ü Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
Komponen sekolah yang mengalami penilaian :
• Kurikulum dan proses belajar mengajar
• Manajemen sekolah
• Organisasi/kelembagaan sekolah
• Sarana dan prasarana
• Ketenagaan
• Pembiayaan
• Peserta didik
• Peran serta masyarakat
• Lingkungan/kultur sekolah/madrasah
Tujuan Akreditasi Sekolah :
Meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya
Mengembangkan kinerja warga sekolah
Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
Acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal
Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional
Prinsip Akreditasi :
Objektif
Komprehensif
Adil
Transparan
Akuntabel
Profesional
Fungsi Akreditasi
1. Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2. Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3. Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar