Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Standar sarana dan prasarana pendidikan adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan.
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.
Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
v Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar.
v Alat peraga Alat peraga adalah segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran. Alat peraga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
· Alat peraga sebenarnya
· Alat peraga tiruan
v Media Pendidikan segala sesuatu yang berisikan pesan yang berupa materi pelajaran dari pihak pemberi materi pelajaran kepada pihak yang diberi pelajaran.
Prasana Yang Harus Ada Pada Sekolah:
· Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru
6. Tempat beribadah
7. Ruang UKS
8. Toilet
9. Gudang
10. Ruang sirkulasi
11. Tempat bermain/berolahraga
· Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. Ruang kelas
2. Ruang perpustakaan
3. Ruang laboratorium IPA
4. Ruang pimpinan
5. Ruang guru,
6. Ruang tata usaha
7. Tempat beribadah
8. Ruang konseling
9. Ruang UKS
10. Ruang organisasi kesiswaan
11. Toilet
12. Gudang
13. Ruang sirkulasi
14. Tempat bermain/berolahraga.
· Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
1. Ruang kelas,
2. Ruang perpustakaan
3. Ruang laboratorium biologi
4. Ruang laboratorium fisika
5. Ruang laboratorium kimia
6. Ruang laboratorium komputer
7. Ruang laboratorium bahasa
8. Ruang pimpinan
9. Ruang guru
10. Ruang tata usaha
11. Tempat beribadah
12. Ruang konseling
13. Ruang UKS
14. Ruang organisasi kesiswaan
15. Toilet
16. Gudang
17. Ruang sirkulasi
18. Tempat bermain/berolahraga
Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar